Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dapat membentuk jurnalisme yang berkualitas.

“Publisher Rights ini yang memang mengacu pada keinginan pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” kata dia pada diskusi Editors Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam diskusi bertajuk "Menguatkan Ekosistem Media: Setelah Publisher Rights, Apa Lagi?" tersebut, Menkominfo menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 tersebut merupakan salah satu wujud keberpihakan negara dalam merawat dan menguatkan pilar keempat demokrasi, yang pada era digital ini menghadapi tantangan yang sangat hebat akibat lanskap bisnis media yang sudah sangat berubah.



Tantangan itu demikian hebatnya sampai banyak lembaga pers bertumbangan akibat disrupsi pada model bisnis media.

Perusahaan media menjadi sulit untuk kompetitif, padahal menjadi kompetitif sangat menentukan eksistensi media dan pada akhirnya bisa menentukan eksistensi pilar keempat demokrasi.

Jika pilar itu lenyap maka tatanan nasional bakal liar yang pada akhirnya bisa membuat negara dalam kekacauan.

“Karena tujuan itu. Karena bagaimanapun, fungsi media, pilar keempat, demokrasi dan sebagainya ini juga harus mendapat aksi afirmatif dari pemerintah. Ini yang sedang kita pikirkan,” ujar Budi Arie.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo sebut Publisher Rights wujudkan jurnalisme berkualitas

Pewarta : Pamela Sakina
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024