Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 3.593 laporan masyarakat sepanjang tahun 2023, terdiri dari 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, dan sisanya jenis perkara lain.

“Tiga daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ucap Ketua KY RI Amzulian Rifai saat Penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Kantor KY RI, Jakarta, Selasa.

Dari total laporan yang masuk, KY sesuai kewenangannya mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim yang terdiri dari 15 hakim disanksi ringan, 10 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.

Sanksi ringan itu ialah sanksi dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan sanksi berat berbentuk pembatalan atau penangguhan promosi.

Sementara itu, sanksi berat terdiri dari pembebasan dari jabatan, hakim non-palu lebih dari bulan dan paling lama dua tahun, penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim.

Dijelaskan Amzulian, sedikitnya jumlah hakim yang diberi sanksi dengan total laporan masyarakat yang diterima disebabkan oleh beberapa hal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY terima 3.593 laporan masyarakat sepanjang tahun 2023

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024