Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap delapan oknum pelajar yang diduga pelaku rudapaksa perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

"Tujuh tersangka statusnya masih di bawah umur dan satu tersangka lainnya dewasa. Para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan beberapa waktu lalu," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila di Sukabumi, Kamis.



Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Sukabumi, dugaan rudapaksa ini terjadi pada Jumat (23/2). Kasus ini berawal saat korban R (13) yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi membuat status di media sosial yang kemudian ditanggapi oleh tersangka A (17) melalui aplikasi pesan di media sosial Facebook.

Setelah saling berkomunikasi, A kemudian mengajak main R dan korban pun mau. Kemudian, A meminta rekannya yakni tersangka V (15) untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.

Ternyata, korban dibawa oleh V ke sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Cicantayan. Di kamar kos tersebut sudah ada A dan enam tersangka lainnya yakni Ro (17) J (15), FN (18), F (15), IA (16) dan FP (17).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap delapan pelajar pelaku rudapaksa perempuan 13 tahun

Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024