Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta perguruan tinggi untuk dapat mengoptimalkan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nonUang Kuliah Tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
“Kami mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan PNBP nonUKT dan IPI,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik dikaji dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan BKT adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Tjitjik menjelaskan saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen sampai 31 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi sedangkan sisanya yakni sekitar 70 persen berharap dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI.
“Yang 70 persennya berharap dari peran serta masyarakat, prinsip gotong royong melalui pendanaan pendidikan yaitu UKT maupun IPI,” kata Tjitjik.
Selain dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI, Tjitjik menuturkan agar UKT tidak terlalu tinggi maka perguruan tinggi bisa memaksimalkan aset yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan operasionalnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek minta kampus optimalkan aset tambah pendapatan
“Kami mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan PNBP nonUKT dan IPI,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik dikaji dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan BKT adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Tjitjik menjelaskan saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen sampai 31 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi sedangkan sisanya yakni sekitar 70 persen berharap dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI.
“Yang 70 persennya berharap dari peran serta masyarakat, prinsip gotong royong melalui pendanaan pendidikan yaitu UKT maupun IPI,” kata Tjitjik.
Selain dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI, Tjitjik menuturkan agar UKT tidak terlalu tinggi maka perguruan tinggi bisa memaksimalkan aset yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan operasionalnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek minta kampus optimalkan aset tambah pendapatan