Logo Header Antaranews Jogja

KPK duga Sugiri Sancoko tampung uang dugaan suap lewat rekening ajudan

Selasa, 13 Januari 2026 12:05 WIB
Image Print
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) menampung uang dugaan suap melalui rekening ajudannya.

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memeriksa dua ajudan atau ADC Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL pada 12 Januari 2026.

“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK periksa Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca juga: KPK ungkap hasil pemeriksaan enam hari untuk 80 saksi kasus Ponorogo

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap jabatan Ponorogo di Polres Madiun

Baca juga: Penyidik KPK bawa tiga koper dari Kantor Disbudparpora Ponorogo





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Sugiri Sancoko tampung uang dugaan suap lewat rekening ajudan



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026