Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour, yang merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.

"Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.

"Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya," kata Pribudiarta Nur Sitepu.

KemenPPPA pun mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour.

Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali.

Untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak, diperlukan peran penting dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan sekolah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: Study tour hak anak peroleh pendidikan di luar kelas

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024