Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan perkembangan kasus artis Enzy Storia yang mengungkapkan tasnya tertahan karena biaya pajak yang mahal.

“Kak Enzy sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan BC Soetta (Bea Cukai Soekarno-Hatta). Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama,” kata Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Sabtu.
 

Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa tas tersebut adalah hadiah yang dikirim oleh Enzy kepada penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.

Lantaran merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah harga yang sebenarnya. Akibatnya, muncul tambah bayar atas barang tersebut.

Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan dan referensi harga retail. Namun, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang ke pengirim.
 

Sayangnya, belum ada mekanisme yang mengatur proses tersebut. Hal itu membuat barang hadiah itu masih tertahan di gudang PJT. “Bukan dikuasai Bea Cukai,” ujar Prastowo.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu jelaskan perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai

Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024