Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap dua anak berinisial C dan K di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di Unit PPA Polres Kota Pariaman," kata dia.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara hukum oleh Polres Kota Pariaman.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Pariaman," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam kekerasan seksual guru olahraga di Kota Pariaman
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di Unit PPA Polres Kota Pariaman," kata dia.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara hukum oleh Polres Kota Pariaman.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Pariaman," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam kekerasan seksual guru olahraga di Kota Pariaman