Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti pentingnya memperluas pemahaman masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan terkait, terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta seluruh peraturan turunannya.
Staf Khusus Menteri Bidang Kualitas Hidup Perempuan Majdah Muhyiddin Zain mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa Undang-undang itu merupakan wujud nyata komitmen negara untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berpihak pada korban.
Majdah juga menyampaikan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SHPN) 2024, sebanyak 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Angka ini menggambarkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak.
“Data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena banyak korban yang enggan melapor akibat stigma sosial, tekanan lingkungan, dan kurangnya akses terhadap layanan pengaduan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen memperkuat implementasi UU TPKS melalui penyempurnaan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia layanan, serta penguatan instansi terkait di daerah sebagai ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Selain langkah hukum dan kelembagaan, pemerintah juga mengupayakan kampanye sosial dan budaya agar masyarakat lebih sadar dan berani melawan kekerasan berbasis gender.
Majdah menegaskan, perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk menciptakan Indonesia yang setara dan bebas dari kekerasan.
Adapun pihaknya mengadakan “Komunikasi Publik Memahami Undang-undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Turunannya” sebagai upaya memperluas pemahaman dan implementasi UU itu.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Margareth Robin Korwa menegaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual.
“UU TPKS disusun secara komprehensif untuk menjamin hak korban sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia," katanya.
Adapun pelaksanaan UU TPKS telah diperkuat melalui 10 aturan pelaksanaan, yang disimplifikasi menjadi 7 aturan turunan, terdiri atas 3 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres). Selain 10 aturan pelaksanaan UU TPKS, terdapat satu rancangan peraturan, yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sedang diproses.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: pemahaman UU TPKS wujudkan RI yang bebas kekerasan seksual
