Jakarta (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) memastikan mematuhi regulasi dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memegang teguh tiga prinsip penting.
"Bahkan sebelum ada kebijakan dari kementerian, UI sendiri dalam menetapkan UKT yang sekarang itu sudah menerapkan beberapa prinsip penting, prinsip pertama, patuh terhadap regulasi, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," kata Sekretaris Universitas Indonesia dr. Agustin Kusumayati saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Agustin melanjutkan prinsip yang kedua yakni penentuan UKT tahun ajaran 2024/2025 tidak melebihi UKT tahun 2023.
"Prinsip ketiga, yang pasti memperhatikan kemampuan mahasiswa Indonesia. Dari mana kita tahunya? Data, karena kita kan bukan tahun kemarin saja menerima mahasiswa, sudah banyak, kita punya datanya semua," ujar dia.
Ia menjelaskan data-data yang dimiliki UI tersebut sudah lengkap, mulai dari profil orang tua, hingga kondisi perekonomiannya.
"Kita tahu kalau terjadi penurunan secara agregat ya, kalau terjadi penurunan tingkat ekonomi kita tahu, begitu juga kalau terjadi peningkatan, kita tahu, jadi kita sangat memperhatikan itu," ucapnya.
Ia juga menegaskan UI tidak sembarangan menetapkan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Jadi enggak sembarangan, kalau kemudian ada yang kelihatannya besar banget, itu memang Biaya Kuliah Tunggal atau BKT-nya besar, karena program studinya memang mahal," tuturnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa lebih aktif mengakses informasi-informasi tentang beasiswa yang telah banyak tersedia di situs web resmi UI, atau langsung berkonsultasi ke Unit Layanan Terpadu (ULT).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI pastikan patuhi regulasi dalam menetapkan UKT
"Bahkan sebelum ada kebijakan dari kementerian, UI sendiri dalam menetapkan UKT yang sekarang itu sudah menerapkan beberapa prinsip penting, prinsip pertama, patuh terhadap regulasi, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," kata Sekretaris Universitas Indonesia dr. Agustin Kusumayati saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Agustin melanjutkan prinsip yang kedua yakni penentuan UKT tahun ajaran 2024/2025 tidak melebihi UKT tahun 2023.
"Prinsip ketiga, yang pasti memperhatikan kemampuan mahasiswa Indonesia. Dari mana kita tahunya? Data, karena kita kan bukan tahun kemarin saja menerima mahasiswa, sudah banyak, kita punya datanya semua," ujar dia.
Ia menjelaskan data-data yang dimiliki UI tersebut sudah lengkap, mulai dari profil orang tua, hingga kondisi perekonomiannya.
"Kita tahu kalau terjadi penurunan secara agregat ya, kalau terjadi penurunan tingkat ekonomi kita tahu, begitu juga kalau terjadi peningkatan, kita tahu, jadi kita sangat memperhatikan itu," ucapnya.
Ia juga menegaskan UI tidak sembarangan menetapkan UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Jadi enggak sembarangan, kalau kemudian ada yang kelihatannya besar banget, itu memang Biaya Kuliah Tunggal atau BKT-nya besar, karena program studinya memang mahal," tuturnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa lebih aktif mengakses informasi-informasi tentang beasiswa yang telah banyak tersedia di situs web resmi UI, atau langsung berkonsultasi ke Unit Layanan Terpadu (ULT).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI pastikan patuhi regulasi dalam menetapkan UKT