Bawaslu DIY melakukan kajian tujuh dugaan politik uang di Sleman

id Bawaslu DIY,politik uang,Pilkada 2024, Bawaslu DIY,Bayu Mardinta Kurniawan,DIY,Yogya,DI Yogyakarta,Gakkumdu,Politik Uang

Bawaslu DIY melakukan kajian tujuh dugaan politik uang di Sleman

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY saat menggelar konferensi pers terkait pengawasan Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta, Rabu (27/11/2024). ANTARA/Luqman Hakim.

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kajian terhadap tujuh laporan dan temuan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman.

"Tujuh laporan dan temuan yang berkait dengan dugaan politik uang itu terjadi mulai dari tanggal 24 November sampai hari ini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu.

Bayu menjelaskan, dari tujuh kasus tersebut, tiga di antaranya diduga dilakukan pihak paslon tertentu saat masa tenang pilkada, sedangkan sisanya diduga terjadi pada Rabu (27/11) atau saat hari-H pemungutan suara.

"Pembagian uang di hari-H itu ada empat laporan yang masuk di Sleman," ujarnya.

Terhadap laporan maupun temuan tersebut, Bayu memastikan saat ini seluruhnya diproses di Bawaslu DIY, dengan satu kasus di antaranya sedang dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Yang sedang dilakukan klarifikasi itu ada satu kasus, sisanya masih dilakukan kajian," ujarnya.

Mengingat masih dalam proses klarifikasi dan kajian, Bawaslu DIY belum bisa membeberkan pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran itu.

Apabila dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan material, menurut Bayu, temuan serta laporan tersebut bakal langsung diregistrasi untuk pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Karena pasal yang disangkakan ini kan terkait dengan pasal pembagian uang 187A, artinya ini harus dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu," ujar dia.

Bayu belum bisa memastikan apakah laporan serta temuan yang seluruhnya dari Kabupaten Sleman tersebut nantinya bisa berlanjut hingga proses penyidikan atau tidak.

"Dalam proses klarifikasi dan pembahasan sampai nanti pembahasan yang kedua itu waktunya tiga plus dua hari, jadi setelah itu baru nanti apakah bisa lanjut ke penyidikan atau nanti kasusnya berhenti, kita tunggu prosesnya," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024