Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo M. Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa hari ini, Senin 10 Juni 2024, sesuai dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi adalah mendengarkan putusan MK atas gugatan Partai NasDem soal perolehan suara NadDem di Dapil V (Lendah dan Galur).
Dalam amar putusan atas perkara Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait pertama dan eksepsi pihak terkait kedua untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Tahapan selanjutnya, kata Puja, menunggu surat resmi dari MK ke KPU sebagai dasar penetapan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
"Kita tunggu saja surat resminya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kulon Progo Latnyana mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan MK tersebut.
"Ya mau bagaimana lagi, putusan MK sudah tidak bisa digugat lagi dan putusan final," katanya.
Secara riil, menurut dia, dari NasDem melakukan pembuktian dari lapangan. NasDem memiliki saksi dari luar partai NasDem, ini sangat luar biasa, bahwa NasDem kehilangan 57 suara di Dapil V (Lendah dan Galur).
"Bukti-bukti sudah kami sampaikan. Kalau putusan MK seperti itu (MK menolak seluruhnya gugatan NasDem), mau apa lagi," katanya.
Latnyana mengatakan bahwa saksi yang diajukan oleh NasDem juga telah memberikan keterangan bahwa dalam C1, NasDem mendapat 61 suara, tetapi tiba-tiba di kantor kecamatan menjadi empat suara.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa suara yang dihilangkan hanya milik NasDem," katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo M. Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa hari ini, Senin 10 Juni 2024, sesuai dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi adalah mendengarkan putusan MK atas gugatan Partai NasDem soal perolehan suara NadDem di Dapil V (Lendah dan Galur).
Dalam amar putusan atas perkara Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait pertama dan eksepsi pihak terkait kedua untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Tahapan selanjutnya, kata Puja, menunggu surat resmi dari MK ke KPU sebagai dasar penetapan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
"Kita tunggu saja surat resminya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kulon Progo Latnyana mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan MK tersebut.
"Ya mau bagaimana lagi, putusan MK sudah tidak bisa digugat lagi dan putusan final," katanya.
Secara riil, menurut dia, dari NasDem melakukan pembuktian dari lapangan. NasDem memiliki saksi dari luar partai NasDem, ini sangat luar biasa, bahwa NasDem kehilangan 57 suara di Dapil V (Lendah dan Galur).
"Bukti-bukti sudah kami sampaikan. Kalau putusan MK seperti itu (MK menolak seluruhnya gugatan NasDem), mau apa lagi," katanya.
Latnyana mengatakan bahwa saksi yang diajukan oleh NasDem juga telah memberikan keterangan bahwa dalam C1, NasDem mendapat 61 suara, tetapi tiba-tiba di kantor kecamatan menjadi empat suara.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa suara yang dihilangkan hanya milik NasDem," katanya.