Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta petugas pengawas tempat pemungutan suara Pilkada 2024 memahami aturan perundang-undangan tentang pemilu, terutama aturan terkait pungut hitung, dan pengetahuan seputar daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pengawas TPS adalah garda depan dari jajaran pengawas pemilu yang akan secara langsung berhadapan dengan kejadian dan fakta-fakta lapangan saat pelaksanaan pungut hitung di TPS.
"Sebagai garda depan pengawasan pelaksanaan pungut hitung, pengawas TPS setidaknya perlu membekali diri aturan perundang-undangan tentang pemilu, terutama aturan terkait pungut hitung, dan pengetahuan seputar daftar pemilih," kata Marwanto.
Menurut dia, penguasaan dan pemahaman terhadap aturan perundang-undangan tentang pemilu. Kompetensi atas regulasi terutama hal-hal yang menyangkut tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai pengawas TPS, aturan terkait pungut hitung, dan pengetahuan seputar daftar pemilih harus dikuasai, harus dipahami dengan baik.
"Hal ini bertujuan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan tidak saja menjadi terukur, namun juga dapat dipertanggungjawabkan," katanya
Marwanto juga meminta pengawas TPS menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan aktor-aktor yang ada di TPS, yakni KPPS, saksi peserta pemilu, maupun pemantau pemilu. Kemudian, pengawas TPS harus menjalin komunikasi dan kerja sama dan sinergi dengan panwaslu desa maupun panwaslu kecamatan.
"Bawaslu, adalah lembaga hirarkis, satu komando. Tidak boleh ada pengawas TPS yang bertindak keluar dari komando pengawas desa, panwascam atau yang lebih atas. Di samping itu, kalian perlu menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Pengenalan yang baik dengan aktor-aktor lokal tersebut juga akan membantu kalian untuk mudah menempatkan diri di tengah-tengah perhelatan pemilu, terutama di lingkup TPS dan sekitarnya. Kenalilah dengan baik mereka, sambil tanamkan sikap untuk saling menghormati tupoksinya masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, Marwanto meminta pengawas TPS menguasai aplikasi teknologi informasi yang nantinya akan digunakan sebagai perangkat pengawasan. Aspek ini tak kalah pentingnya, karena nantinya dalam kerja-kerja pengawasan akan juga dibekali dengan aplikasi teknologi.
Hal ini barangkali tidak terlalu menjadi problem bagi kalian generasi milenial yang memang sudah akrab dengan gawai, namun bagi generasi X atau bahkan baby boomers, yang perlu mengupgrade kemampuan penguasaan teknologi informasinya maupun dalam hal pengoperasian gawai.
Terakhir, pengawas TPS harus disiplin, teliti, tegas, serta totalitas dan tuntas. Keempat hal di atas, akan maksimal untuk menunjang kerja-kerja pengawasan jika dibarengi sikap disiplin, maksudnya adalah patuh dan menaati serangkaian jadwal kegiatan pengawasan, tidak saja pada saat bertugas di TPS, tapi juga pembekalan, rakernis atau bimtek yang akan diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan.
"Pengawas TPS harus teliti, tidak saja pada angka-angka, tapi juga melihat secara jeli dan detil pernik-pernik peristiwa. Tak kalah pentingnya adalah tegas, yakni punya sikap dan pendirian yang kuat, tanpa ragu-ragu jika memang harus mencatat dan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi. Dan akhirnya, totalitas dan tuntas, kerja-kerja pengawasan pemilu tidak boleh dilakukan setengah-setengah," katanya.