Jakarta (ANTARA) - Tokocrypto menyetor pajak senilai Rp45 miliar pada Maret 2024, yang menjadikan perusahaan tersebut sebagai penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia.

Kontribusi tersebut membuat platform perdagangan aset kripto itu mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

"Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa," kata CEO Tokocrypto Yudhoyono Rawis.

Yudho menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan.

Karena itu, Tokocrypto menyatakan sangat menghargai adanya bentuk apresiasi dari negara tersebut.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto," kata Yudho.

Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, Yudho menilai target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Oleh karena itu, Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tokocrypto jadi penyetor pajak kripto terbesar di RI

Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024