Sleman (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang diadakan di luar kelas atau outing class dengan syarat mendapat izin dari dinas, dan ada surat pernyataan persetujuan dari orang tua.
"Kami tidak melakukan pelarangan bagi sekolah yang menyelenggarakan outing class tapi itu sifatnya sukarela dan tidak wajib," kata Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana di Sleman, Kamis.
Ia mengatakan Disdik Sleman sudah mempunyai persyaratan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan maraknya larangan penyelenggaraan outing class, Disdik sudah melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyegaran kembali terkait hal itu.
Disdik sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, organisasi pemerintahan dan bagian hukum, termasuk bagian kesra dan BKAD, serta Bappeda.
"Intinya, kami membuat surat edaran yang disebarkan ke seluruh sekolah. Bahwa sekolah yang menyelenggarakan outing class tidak wajib, sifatnya sukarela. Tetapi kalau sekolah memandang perlu menambah wawasan peserta didik diizinkan dengan persyaratan," katanya.
Ery Widaryana mengatakan penyelenggaraan harus mendapat izin dari Disdik dan izin harus diajukan dengan melampirkan proposal di antaranya mencakup jadwal pengganti pembelajaran bila menggunakan waktu di luar liburan.
"Pertimbangannya, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada saat liburan justru tidak bisa maksimal dan efektif. Kalau menggunakan hari pembelajaran harus mencantumkan hari pengganti," katanya.
Kemudian, lanjut dia, sekolah harus melampirkan izin dan persetujuan orang tua. Selain itu, outing class sifatnya sukarela dan biaya tidak memberatkan orang tua.
"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua yang dilampirkan dalam proposal," katanya.
Hal utama dalam pelaksanaan outing class, lanjut Ery, yakni proposal kegiatan mencantumkan dokumen fotokopi terkait STNK kendaraan yang dipakai, SIM bagi sopir yang membawa bus, dokumen izin angkutan wisata dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku.
"Bus pariwisata harus laik jalan dengan disertai lampiran kartu uji kelaikan berkala," katanya.
Setelah mendapat persetujuan dari disdik, sekolah harus menghubungi dinas perhubungan. Dishub akan melakukan pemeriksaan teknis pada waktu mau keberangkatan.
"Harus dicek, apakah kendaraan yang digunakan sesuai dengan yang diajukan dan apakah layak jalan," katanya.
"Kami tidak melakukan pelarangan bagi sekolah yang menyelenggarakan outing class tapi itu sifatnya sukarela dan tidak wajib," kata Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana di Sleman, Kamis.
Ia mengatakan Disdik Sleman sudah mempunyai persyaratan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan maraknya larangan penyelenggaraan outing class, Disdik sudah melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyegaran kembali terkait hal itu.
Disdik sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, organisasi pemerintahan dan bagian hukum, termasuk bagian kesra dan BKAD, serta Bappeda.
"Intinya, kami membuat surat edaran yang disebarkan ke seluruh sekolah. Bahwa sekolah yang menyelenggarakan outing class tidak wajib, sifatnya sukarela. Tetapi kalau sekolah memandang perlu menambah wawasan peserta didik diizinkan dengan persyaratan," katanya.
Ery Widaryana mengatakan penyelenggaraan harus mendapat izin dari Disdik dan izin harus diajukan dengan melampirkan proposal di antaranya mencakup jadwal pengganti pembelajaran bila menggunakan waktu di luar liburan.
"Pertimbangannya, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada saat liburan justru tidak bisa maksimal dan efektif. Kalau menggunakan hari pembelajaran harus mencantumkan hari pengganti," katanya.
Kemudian, lanjut dia, sekolah harus melampirkan izin dan persetujuan orang tua. Selain itu, outing class sifatnya sukarela dan biaya tidak memberatkan orang tua.
"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua yang dilampirkan dalam proposal," katanya.
Hal utama dalam pelaksanaan outing class, lanjut Ery, yakni proposal kegiatan mencantumkan dokumen fotokopi terkait STNK kendaraan yang dipakai, SIM bagi sopir yang membawa bus, dokumen izin angkutan wisata dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku.
"Bus pariwisata harus laik jalan dengan disertai lampiran kartu uji kelaikan berkala," katanya.
Setelah mendapat persetujuan dari disdik, sekolah harus menghubungi dinas perhubungan. Dishub akan melakukan pemeriksaan teknis pada waktu mau keberangkatan.
"Harus dicek, apakah kendaraan yang digunakan sesuai dengan yang diajukan dan apakah layak jalan," katanya.