Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap bus pariwisata yang digunakan untuk outing class maupun bus pariwisata yang datang ke wilayah itu, serta jeep di kawasan Lereng Merapi mengantisipasi kecelakaan yang tidak diinginkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana di Sleman, Kamis, mengatakan jumlah bus pariwisata yang diperiksa kelaikan pada 2023 sebanyak 778 bus.

Kemudian tahun ini sampai hari Selasa (11/6) sudah ada 291 kendaraan dari 116 sekolah yang mengajukan izin pemeriksaan secara teknis dari penguji kendaraan bermotor.

"Setelah diperiksa, ada tiga kendaraan yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan ketiga kendaraan tersebut mengalami kebocoran pada komponen pengereman, sehingga bis tersebut harus digantikan dengan bis lainnya," kata Arip.

Ia mengatakan pemeriksaan kendaraan (ramp check) tidak hanya untuk bus yang ada di wilayah Sleman. Tetapi berlaku juga untuk bus wisata yang datang dari luar Sleman. Selama ini, Dishub Sleman menjalin kerja sama dengan BPTD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Besok Jumat (14/6), 09.00 WIB, juga kami akan lakukan ramp check di kawasan Kaliurang. Itu juga melakukan pengecekan terhadap bis-bis wisata dari luar daerah. Apakah betul-betul persyaratan teknis maupun uji KIR-nya itu terpenuhi,” kata Arip.

Adapun unsur pemeriksaan yang dilakukan meliputi unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknik penunjang. Unsur administrasi dalam hal ini mencakup bukti lulus uji, kartu pengawasan izin operasional, SIM, dan STNK.

Kemudian unsur teknis utama melingkupi sistem pengereman, sistem penerangan/kelistrikan, sistem bahan bakar, kondisi rumah-rumah, kondisi roda-roda, hingga penggunaan sabuk keselamatan.

Sedangkan pemeriksaan teknik penunjang meliputi pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, kondisi spion, klakson, kondisi penghapus kaca, kondisi tempat duduk, penggunaan sabuk keselamatan, serta peralatan dan perlengkapan lainnya.

"Kendaraan yang digunakan wajib mendapatkan rekomendasi dalam hal administrasi dan laik jalan. Hal ini sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar yang diadakan di luar kelas atau outing class dengan syarat mendapat izin dari dinas, dan ada surat pernyataan persetujuan dari orang tua.

"Kami tidak melakukan pelarangan bagi sekolah yang menyelenggarakan outing class tetapi itu sifatnya sukarela dan tidak wajib," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024