Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak Telegram untuk segera menghapus peredaran konten judi online dari platform digital tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Telegram dan meminta mereka untuk segera merespons dalam satu minggu ini.
"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," ujar Semuel di Jakarta, Jumat.
Semuel mengatakan proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan pemblokiran terhadap platform tersebut.
Adapun jarak antara surat kedua dan ketiga adalah satu minggu. Dengan langkah tegas ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan platform tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo desak Telegram segera hapus konten judi online
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Telegram dan meminta mereka untuk segera merespons dalam satu minggu ini.
"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," ujar Semuel di Jakarta, Jumat.
Semuel mengatakan proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan pemblokiran terhadap platform tersebut.
Adapun jarak antara surat kedua dan ketiga adalah satu minggu. Dengan langkah tegas ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan platform tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo desak Telegram segera hapus konten judi online