Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan agar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan terpilih nanti bukan pencari kerja alias "job seeker" maupun titipan para pihak terkait korupsi.

Pasalnya, DPR berencana melakukan seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK itu akan diumumkan pada hari ini (19/6), sedangkan proses pendaftarannya bakal berlangsung selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

“Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G.

Adapun Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

“Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” imbuh Boyamin.

Aktivis antikorupsi yang juga praktisi hukum itu menambahkan anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap prioritas.

“Toh pelaksana itu (audit) 'kan auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI ingatkan calon anggota BPK bukan pencari kerja hingga titipan

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024