Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Selasa, pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim hari ini