Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil memfinalisasi perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters sebagai komitmen bersama membangun penegakan hukum lintas negara.
Finalisasi perjanjian MLA Indonesia-Polandia dilakukan di Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa, Rabu (12/6). Delegasi Pemerintah Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar dan Pemerintah Polandia dipimpin Wakil Menteri Kehakiman Krzysztof Smiszek.
“MLA merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan kepada negara lain untuk memperoleh barang bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Cahyo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Cahyo, draf perjanjian MLA tersebut terdiri dari 28 pasal, di antaranya perihal permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana berupa identifikasi/pencarian orang, pengambilan keterangan saksi, penyampaian surat atau dokumen pengadilan, serta pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, bahkan perampasan aset hasil tindak pidana.
Indonesia dan Polandia sudah melakukan pembicaraan kerja sama bilateral MLA sejak tahun 2018 dan baru mencapai kesepakatan pada bulan Juni 2024. Perjanjian MLA ini akan ditandatangani menteri hukum dari kedua negara yang akan dilakukan pada akhir tahun 2024.
Lebih lanjut, Cahyo mengatakan bahwa dari aspek kerja sama di bidang penegakan hukum, Polandia merupakan negara anggota Uni Eropa pertama yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.
“Hal ini menjadi penting sebagai pintu masuk Indonesia untuk melakukan kerja sama penegakan hukum dengan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia dan Polandia finalisasi perjanjian MLA in Criminal Matters
Finalisasi perjanjian MLA Indonesia-Polandia dilakukan di Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa, Rabu (12/6). Delegasi Pemerintah Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar dan Pemerintah Polandia dipimpin Wakil Menteri Kehakiman Krzysztof Smiszek.
“MLA merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan kepada negara lain untuk memperoleh barang bukti dalam rangka mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Cahyo dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Cahyo, draf perjanjian MLA tersebut terdiri dari 28 pasal, di antaranya perihal permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana berupa identifikasi/pencarian orang, pengambilan keterangan saksi, penyampaian surat atau dokumen pengadilan, serta pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, bahkan perampasan aset hasil tindak pidana.
Indonesia dan Polandia sudah melakukan pembicaraan kerja sama bilateral MLA sejak tahun 2018 dan baru mencapai kesepakatan pada bulan Juni 2024. Perjanjian MLA ini akan ditandatangani menteri hukum dari kedua negara yang akan dilakukan pada akhir tahun 2024.
Lebih lanjut, Cahyo mengatakan bahwa dari aspek kerja sama di bidang penegakan hukum, Polandia merupakan negara anggota Uni Eropa pertama yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.
“Hal ini menjadi penting sebagai pintu masuk Indonesia untuk melakukan kerja sama penegakan hukum dengan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia dan Polandia finalisasi perjanjian MLA in Criminal Matters