Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” katanya.
Ia mengeklaim bahwa dirinya melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.
"Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya COVID-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana," ucapnya.
Namun, SYL merasa upayanya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.
SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL sebut tuntutan 12 tahun penjara tidak pertimbangkan posisinya
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” katanya.
Ia mengeklaim bahwa dirinya melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.
"Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya COVID-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana," ucapnya.
Namun, SYL merasa upayanya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.
SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL sebut tuntutan 12 tahun penjara tidak pertimbangkan posisinya