Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.
"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Selasa.
Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Meski begitu, Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.
"Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar.
"Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme masyarakat," ujar Denon.
Meski begitu, Denon mengaku bahwa pihaknya memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).
"Jadi, di situlah fungsinya 'goverment' sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," ucapnya.
Denon menambahkan, pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub evaluasi tarif batas atas tiket pesawat