Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaksanakan koperasi grebek pasar untuk menghindari pedagang pasar yang berhutang ke pinjaman online ataupun rentenir.

Kepal Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Iffah Mufidati, di Kulon Progo, Senin, mengatakan koperasi grebek pasar ini berfungsi sebagai sosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait koperasi simpan pinjam.

"Yang mana koperasi simpan pinjam dinilai lebih ringan, dengan pelayanan yang cepat. Tujuannya untuk menghindari pedagang pasar yang berhutang ke pinjaman online, ataupun rentenir," kata Iffah.

Ia mengatakan kesadaran masyarakat tentang koperasi tergolong rendah. Padahal koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa.

"Sehingga pihaknya berupaya memberikan pemahaman berkaitan dengan koperasi melalui koperasi grebek pasar," katanya lagi.

Selain itu, ujar Iffah, Dinas Koperasi sedang melaksanakan pengawasan beberapa koperasi simpan pinjam yang melakukan pelanggaran. Koperasi tersebut melakukan pelanggaran, karena tak mengikuti ketentuan. Seperti melebihi ambang batas 24 persen pada plot jasa, melebihi ketentuan mengenai simpanan pokok serta wajib, dengan memberikan pinjaman ke individu selain anggota koperasi.

Tentunya, keberadaan ini dapat mempengaruhi stigma masyarakat terhadap koperasi. "Sebelumnya, kami pernah mengadakan koperasi grebek pasar, untuk sosialisasi ke masyarakat," katanya pula.

Selain itu, kata Iffah, Dinas Koperasi menemukan adanya koperasi yang tak sesuai ketentuan. Yang mana koperasi ini, terancam dicabut izin operasinya apabila tak mematuhi aturan yang ada. Sehingga Dinas Koperasi UKM tengah melakukan pembinaan pada koperasi tersebut.

"Dari pengawasan yang kami lakukan terdapat 127 koperasi tak sesuai aturan," katanya lagi.

Ia mengatakan di Kulon Progo terdapat 284 koperasi diawasi. Pengawasan terhadap koperasi dilakukan secara rutin oleh Dinas Koperasi UKM Kulon Progo.

"Tujuannya untuk mencegah adanya pelanggaran yang menyimpang ketentuan mengenai koperasi," katanya.

Untuk itu, Dinas Koperasi setempat melakukan pembinaan terhadap koperasi bermasalah. Pembinaan dilalukan dengan pengecekan pada laporan pertanggungjawaban pada saat koperasi tutup buku. Dari situlah, Dinas Koperasi dapat memantau aspek kelembagaan, keuangan, serta usaha koperasi.

"Koperasi yang melanggar akan diberikan kesempatan memperbaiki dengan jangka tiga bulan," katanya pula.

Koperasi yang tidak mengindahkan perbaikan selama tiga bulan, Dinas Koperasi akan mengirimkan surat peringatan selama tiga periode.

'Apabila tetap tidak ditindaklanjuti, Dinas Koperasi UKM Kulon Progo akan memberikan usulan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencabut status koperasi," kata dia.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024