Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.
"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin.
Idham menyampaikan hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.
Terkait dengan putusan MA itu, kata dia, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.
Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU kaji opsi buka lagi pencalonan perseorangan Pilkada 2024
Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.
"Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan MA di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin.
Idham menyampaikan hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.
Terkait dengan putusan MA itu, kata dia, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.
Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU kaji opsi buka lagi pencalonan perseorangan Pilkada 2024