Jakarta (ANTARA) - Polri mengungkapkan bahwa salah satu dari 11 tersangka yang ditangkap terkait pengungkapan tiga situs web judi online atau daring (judol) kerap kali melakukan pulang-pergi (PP) Indonesia-Kamboja untuk mengawasi pelatihan calon operator judol.
“Jadi, mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1) malam.
Himawan menyebut bahwa salah satu dari 11 tersangka tersebut adalah KW, yang terlibat dalam kasus pengungkapan situs web Agen 138.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan hasil perlintasan, dan paspor yang disita.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Tersangka judol "PP" RI-Kamboja awasi pelatihan calon operator