Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan fasilitasi dan pendampingan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan industri rumah tangga untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri makanan dan minuman di wilayah itu.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, fasilitasi dan pendampingan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan industri rumah tangga (SP-PIRT) diberikan kepada 20 pelaku IKM yang bergerak pada produksi makanan dan minuman.
"Fasilitasi dan pendampingan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri makanan dan minuman di Kulon Progo terhadap cara produksi pangan yang baik, sekaligus meningkatkan jumlah IKM yang memenuhi komitmen izin edar produk SP-PIRT," kata Sudarna.
Ia mengatakan kegiatan ini juga mengikutsertakan beberapa IKM pembuat gula jawa yang berasal dari Desa Kalirejo, sebagai wujud dukungan terhadap program akses reforma agraria yang dilaksanakan OPD-OPD terkait.
"Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan wawasan kepada IKM olahan makanan/minuman terhadap peraturan-peraturan di bidang pangan sekaligus memberikan gambaran bagaimana mengolah pangan industri rumah tangga yang menghasilkan produk yang aman, dan berkualitas ketika dikonsumsi masyarakat," katanya.
Dia mengatakan kegiatan ini, peserta fasilitasi dapat memenuhi komitmen untuk memperoleh SP-PIRT. Kegiatan ini peserta akan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan (PKP) yang memuat materi mengenai cara produksi pangan yang baik, praktik pembuatan SOP sanitary, informasi nilai gizi, halal, label makanan, teknologi pengolahan pangan, dan kemasan makanan.
Setelah mendapatkan materi tersebut peserta mengikuti post test sehingga apabila lulus akan mendapatkan sertifikat PKP.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, jumlah IKM makanan/ minuman yang memiliki SP-PIRT meningkat, dan masyarakat semakin terlindungi ketika mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar di Kulon Progo.
"Kegiatan dilanjutkan di luar kelas yaitu inspeksi rumah produksi oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo," katanya.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, fasilitasi dan pendampingan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan industri rumah tangga (SP-PIRT) diberikan kepada 20 pelaku IKM yang bergerak pada produksi makanan dan minuman.
"Fasilitasi dan pendampingan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri makanan dan minuman di Kulon Progo terhadap cara produksi pangan yang baik, sekaligus meningkatkan jumlah IKM yang memenuhi komitmen izin edar produk SP-PIRT," kata Sudarna.
Ia mengatakan kegiatan ini juga mengikutsertakan beberapa IKM pembuat gula jawa yang berasal dari Desa Kalirejo, sebagai wujud dukungan terhadap program akses reforma agraria yang dilaksanakan OPD-OPD terkait.
"Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan wawasan kepada IKM olahan makanan/minuman terhadap peraturan-peraturan di bidang pangan sekaligus memberikan gambaran bagaimana mengolah pangan industri rumah tangga yang menghasilkan produk yang aman, dan berkualitas ketika dikonsumsi masyarakat," katanya.
Dia mengatakan kegiatan ini, peserta fasilitasi dapat memenuhi komitmen untuk memperoleh SP-PIRT. Kegiatan ini peserta akan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan (PKP) yang memuat materi mengenai cara produksi pangan yang baik, praktik pembuatan SOP sanitary, informasi nilai gizi, halal, label makanan, teknologi pengolahan pangan, dan kemasan makanan.
Setelah mendapatkan materi tersebut peserta mengikuti post test sehingga apabila lulus akan mendapatkan sertifikat PKP.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, jumlah IKM makanan/ minuman yang memiliki SP-PIRT meningkat, dan masyarakat semakin terlindungi ketika mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar di Kulon Progo.
"Kegiatan dilanjutkan di luar kelas yaitu inspeksi rumah produksi oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo," katanya.