Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tetap melakukan pengawasan terhadap produk-produk pangan industri rumah tangga, meskipun pelaku usaha tersebut sudah mengurus dan memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Tri Widyantara di Bantul Rabu mengatakan, pengawasan produk-produk pangan di Bantul itu untuk memastikan keamanan pangan tidak hanya pada waktu Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri, tetapi juga di lain waktu ketika bukan bulan puasa juga dilakukan pengawasan.
"Jadi, selain melakukan visitasi untuk izin-izin atau sertifikat PIRT, kami juga melakukan pengawasan post market. Jadi setelah industri pangan rumah tangga mendapatkan sertifikat juga diawasi, sehingga harapannya nanti proses yang baik itu dilakukan secara berkelanjutan," katanya.
Dengan demikian, katanya, harapannya pelaku industri pangan rumahan di Bantul memenuhi semua persyaratan seperti yang tertuang dalam perizinan PIRT, tidak hanya dilakukan pada waktu hendak mengurus sertifikat tersebut.
"Harapannya jangan sampai terjadi, misal semuanya sudah dipenuhi persyaratan-persyaratannya, tapi ketika sudah dapat sertifikat banyak yang tidak dipenuhi. Tentunya ini yang jadi fokus pengawasan produk pangan selama Ramadhan ini," katanya.
Meski demikian, katanya, selama ini dari hasil pengawasan, produk pangan rumahan yang ada di wilayah Bantul relatif aman, produk pangan yang menggunakan bahan bahan berbahaya sudah sangat jauh berkurang dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.
"Kemudian produk yang masih menggunakan pewarna-pewarna tekstil, gunakan bahan pengawet yang sebenarnya bukan produk pangan, formalin, boraks sekarang sudah berkurang. Jadi dari pengawasan relatif tidak ditemukan bahan bahan berbahaya," katanya.
Ketika disinggung jumlah industri pangan rumah tangga yang belum memiliki sertifikat PIRT, dia menyebut masih cukup banyak, namun bukan berarti produk pangan tersebut tidak aman dikonsumsi, hanya pelaku usahanya belum mengurus perizinan tersebut.
"Kalau kita sifatnya nunggu dari para pelaku industri pangan tersebut untuk mengurus sertifikat PIRT. Jadi kalau dibilang ya masih banyak juga, karena mungkin mereka juga baru mulai melakukan usaha produk pangan, sehingga mereka belum punya sertifikat," katanya.