Pemohon PIRT di Yogyakarta membludak

id wisata kuliner

Pemohon PIRT di Yogyakarta membludak

Festival kuliner untuk mendukung promosi wisata. (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Jumlah warga yang mengajukan permohonan untuk memperoleh izin pangan industri rumah tangga di Kota Yogyakarta membludak bahkan ada ratusan warga yang harus mengantre agar permohonannya bisa ditindaklanjuti.

“Sampai bulan ini, sudah ada 700 pemohon izin pangan industri rumah tangga (PIRT) yang diproses. Tetapi, masih ada antrean sekitar 300 permohonan lagi,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai mengisi pelatihan PIRT di Yogyakarta, Rabu.

Oleh karena itu, ia pun meminta agar Dinas Kesehatan Kota Yogyakart selaku organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memperoses izin PIRT bisa menambah kuota permohonan pada tahun ini.

Pada 2018, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menargetkan mampu memberikan izin PIRT kepada 1.200 pemohon.

Heroe mengatakan, antusiasme masyarakat untuk mengurus PIRT tidak terlepas dari program Gandeng Gendong yang sudah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa bulan lalu.

Melalui program Gandeng-Gendeng tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak berbagai pihak seperti pihak akademisi, kampung, korporasi dan komunitas untuk bersama-sama membangun Yogyakarta guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berniat untuk mengalokasikan anggaran makan dan minum yang nilainya cukup besar, Rp38 miliar dengan membeli makanan dan minuman produksi warga di wilayah guna menumbuhkan perekonomian.

“Dengan demikian, perekonomian di masyarakat pun tumbuh. Sepertinya, masyarakat antusias dengan rencana tersebut sehingga mereka semangat mengurus PIRT karena menyadari bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengembangkan usaha adalah pengakuan terhadap keamanan pangan yang diproduksi,” katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki usaha kuliner di wilayah dapat membentuk sebuah kelompok sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha termasuk mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Kepemilikan NPWP dan rekening menjadi salah satu kebutuhan karena pemerintah daerah sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai termasuk untuk pengadaan makan dan minum,” katanya.

Setiap pengajuan izin pangan industri rumah tangga harus diawali dengan pelatihan dan setiap warga yang memiliki usaha pengolahan makanan dapat mengajukan permohonan izin PIRT. Tidak ada pungutan biaya apapun untuk mengurusnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pengolahan makanan untuk memperoleh izin PIRT di antaranya kualitas air yang digunakan harus benar-benar terbebas dari bakteri e-coli.

Setiap pelaku kuliner, baik individu maupun kelompok hanya akan memperoleh satu nomor PIRT meskipun jenis makanan yang dihasilkan lebih dari satu.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta setidaknya sudah mengeluarkan lebih dari 3.600 nomor PIRT untuk pelaku kuliner dengan jenis produk yang dihasilkan bisa lebih dari jumlah nomor yang sudah dikeluarkan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025