Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah untuk merespons kasus pembersihan atau cleansing guru.
“Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Heru mengemukakan, guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.
“Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak, karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek nomor 6 Tahun 2021 pasal 12, yang mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer,” paparnya.
Ia melanjutkan, di pasal 13 regulasi tersebut juga sudah menganggarkan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru non-ASN.
“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 persen dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar gaji honorer yang ditingkatkan secara signifikan,” ucapnya.
Menurutnya, pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FSGI usulkan guru honorer diubah status menjadi guru kontrak sekolah
“Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Heru mengemukakan, guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.
“Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak, karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek nomor 6 Tahun 2021 pasal 12, yang mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer,” paparnya.
Ia melanjutkan, di pasal 13 regulasi tersebut juga sudah menganggarkan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru non-ASN.
“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 persen dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar gaji honorer yang ditingkatkan secara signifikan,” ucapnya.
Menurutnya, pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FSGI usulkan guru honorer diubah status menjadi guru kontrak sekolah