Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo kepada Gubernur DIY melalui Penjabat Bupati Kulon Progo.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo beserta anggota menyerahkan berkas kepada Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi.
"Pada saat yang sama, Biro Tata Pemerintahan Kulon Progo melaporkan bahwa penyerahan berkas administrasi Pelantikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo terpilih kepada Gubernur DIY secara serentak bersama kabupaten yang lain sebelum 25 Juli 2024," katanya.
Hidayatut menyebutkan salah satu berkas syarat pelantikan caleg terpilih harus ada tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bersangkutan.
"Sampai saat diserahkan, telah terkumpul tanda terima LHKPN dari 39 caleg terpilih," katanya.
Terkait belum ada tanda terima LHKPN, pihaknya menggunakan Surat Dinas Plt. Ketua KPU Nomor 1262 pada poin 4 yang menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, calon terpilih yang bersangkutan dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan ke KPK.
LHKPN anggota DPRD terpilih bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Datanya bisa dilihat melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
"Kami sudah komunikasi dengan partai calon tersebut untuk segera membuat laporan LHKPN," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo beserta anggota menyerahkan berkas kepada Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi.
"Pada saat yang sama, Biro Tata Pemerintahan Kulon Progo melaporkan bahwa penyerahan berkas administrasi Pelantikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo terpilih kepada Gubernur DIY secara serentak bersama kabupaten yang lain sebelum 25 Juli 2024," katanya.
Hidayatut menyebutkan salah satu berkas syarat pelantikan caleg terpilih harus ada tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bersangkutan.
"Sampai saat diserahkan, telah terkumpul tanda terima LHKPN dari 39 caleg terpilih," katanya.
Terkait belum ada tanda terima LHKPN, pihaknya menggunakan Surat Dinas Plt. Ketua KPU Nomor 1262 pada poin 4 yang menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, calon terpilih yang bersangkutan dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan ke KPK.
LHKPN anggota DPRD terpilih bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Datanya bisa dilihat melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
"Kami sudah komunikasi dengan partai calon tersebut untuk segera membuat laporan LHKPN," katanya.