Palembang (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami.
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu, JPU Kejaksaan Negeri Muba Giovanni membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU.

Ia menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.

Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut istri potong kelamin suami tiga tahun enam bulan penjara

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024