Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY memastikan memantau sebanyak 102 lembaga penyiaran di provinsi ini untuk mencegah pelanggaran kampanye selama Pilkada 2024.
"Ada 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang memiliki potensi dalam menyampaikan informasi Pilkada. Kami akan fokus (pengawasan) di sana," kata Ketua KPID Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya usai penandatanganan perjanjian kerja sama pengawasan konten penyiaran Pilkada 2024 di Yogyakarta, Rabu.
Pengawasan berbagai platform penyiaran yang tersedia baik televisi maupun radio, kata dia, bakal dilakukan selama masa kampanye Pilkada 2024 mulai September hingga November.
Hazwan menegaskan bahwa KPID DIY bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal Penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis Gugus Tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Dia meminta media atau lembaga penyiaran mampu menjalankan fungsi yang diemban dalam melakukan kontrol sosial dan berkontribusi menyampaikan informasi pilkada ke publik.
"Baik penyampaian informasi pemilu, mengontrol tahapan pemilu sesuai aturan, dan juga saat kampanye para kandidat dalam penyampaian visi misi lewat media penyiaran," ujar dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi mengatakan pilkada merupakan salah satu arena kontestasi sehingga calon berpeluang melakukan berbagai cara untuk memenangkan dirinya.
Menurut dia, kampanye lewat media merupakan salah satu jalur yang disediakan, namun setiap kontestan wajib mematuhi aturan main yang telah disediakan.
"Salah satunya jalur penyiaran media. Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main," ujar Shidqi.
"Ada 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang memiliki potensi dalam menyampaikan informasi Pilkada. Kami akan fokus (pengawasan) di sana," kata Ketua KPID Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya usai penandatanganan perjanjian kerja sama pengawasan konten penyiaran Pilkada 2024 di Yogyakarta, Rabu.
Pengawasan berbagai platform penyiaran yang tersedia baik televisi maupun radio, kata dia, bakal dilakukan selama masa kampanye Pilkada 2024 mulai September hingga November.
Hazwan menegaskan bahwa KPID DIY bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal Penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis Gugus Tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Dia meminta media atau lembaga penyiaran mampu menjalankan fungsi yang diemban dalam melakukan kontrol sosial dan berkontribusi menyampaikan informasi pilkada ke publik.
"Baik penyampaian informasi pemilu, mengontrol tahapan pemilu sesuai aturan, dan juga saat kampanye para kandidat dalam penyampaian visi misi lewat media penyiaran," ujar dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi mengatakan pilkada merupakan salah satu arena kontestasi sehingga calon berpeluang melakukan berbagai cara untuk memenangkan dirinya.
Menurut dia, kampanye lewat media merupakan salah satu jalur yang disediakan, namun setiap kontestan wajib mematuhi aturan main yang telah disediakan.
"Salah satunya jalur penyiaran media. Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main," ujar Shidqi.