Yogyakarta (ANTARA) - Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Daerah DIY untuk memfasilitasi pertemuan bersama pihak-pihak terkait, termasuk MNC Bank dan Tim Kurator PT Inti Hosmed, guna mempercepat proses penyelesaian legalitas kepemilikan para konsumen.
Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan bahwa selama lebih dari 12 tahun, sejumlah pemilik unit yang telah melunasi pembayaran belum memperoleh Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS). Padahal, menurut Edi, para konsumen telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka.
“Kami berharap agar seluruh pihak, mulai dari MNC Bank, kurator, hingga pemerintah daerah, dapat duduk bersama dalam semangat kolaborasi dan penyelesaian. Tujuan kami hanya satu, yaitu memberikan kepastian dan perlindungan kepada para konsumen,” jelas Edi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Ia juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Agung No. 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang menegaskan bahwa unit yang telah dibayar lunas oleh konsumen tidak termasuk dalam boedel pailit. Dengan demikian, konsumen menurutnya bukan bagian dari kreditor, melainkan subjek hukum yang memiliki hak sah atas unit yang dibelinya.
P3SRS menegaskan bahwa mereka telah membangun komunikasi dengan tim kurator yang saat ini mengelola proses kepailitan PT Inti Hosmed. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak konsumen tetap dihormati dalam kerangka hukum yang berlaku.
Baca juga: P3SRS Malioboro City pastikan konsumen segera kantongi SHM SRS
Budijono, salah satu anggota P3SRS mengungkapkan bahwa pihaknya berharap ada kemajuan signifikan dalam waktu dekat. Bila tidak, ia mengatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian warga terhadap kepastian hak mereka.
“Kami masih berharap ada jalan dialog, namun jika sampai pertengahan April belum ada kejelasan, kami kembali turun ke jalan,” ujarnya.
P3SRS berharap agar Bupati Sleman dan Gubernur DIY dapat memberikan atensi khusus terhadap isu ini, mengingat jumlah konsumen yang terdampak cukup banyak dan telah menunjukkan komitmen penuh terhadap kewajiban finansialnya.
“Ini bukan soal bisnis semata, tapi soal kepastian dan keadilan bagi warga yang ingin hidup tenang di rumah yang sudah mereka perjuangkan,” tutup Edi.
Baca juga: P3SRS Malioboro City bertemu tim kurator untuk tuntaskan masalah legalitas apartemen