Jakarta (ANTARA) - Polisi membongkar sindikat judi dalam jaringan (online) yang memiliki sekitar 400 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut.

Terkait kasus tersebut polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Pelaku Jefri selaku pemilik 400 lebih rekening mendapatkannya dari warga di Tambora, Jakarta Barat dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta.

Jefri kemudian mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar modus sindikat judi online miliki sekitar 400 ATM

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024