Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.
"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," ujar Idham.
Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU segera atur sumbangan dari perseorangan di Pilkada 2024
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.
"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," ujar Idham.
Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU segera atur sumbangan dari perseorangan di Pilkada 2024