Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta siap mendukung penertiban penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 di wilayah ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin, mengatakan bahwa dukungan itu dalam penertiban rokok ilegal bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Selama ini kami sudah bekerja sama setiap hari, ada operasi cukai rokok. Itu bersama-sama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta," kata dia.
Noviar menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan kesehatan untuk menertibkan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran yang belum lama ini diteken Presiden RI Joko Widodo.
Menurut dia, apabila PP tersebut nantinya diturunkan melalui peraturan Menteri Keuangan, penindakan penjualan rokok eceran menjadi tupoksi Bea Cukai dan penertibannya memungkinkan menggandeng satpol PP.
"Kami menunggu apakah turunannya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau tidak," kata dia.
Meski tugas pokok satpol PP hanya terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menurut Noviar, pihaknya bisa memberikan dukungan personel apabila diminta instansi terkait.
Noviar memastikan jumlah personel Satpol PP DIY memadai untuk menjangkau para pedagang rokok eceran hingga level kabupaten.
"Kalau seandainya dari kantor bea cukai-nya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin (c) dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa.
Dalam Pasal 434 tertulis ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin, mengatakan bahwa dukungan itu dalam penertiban rokok ilegal bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Selama ini kami sudah bekerja sama setiap hari, ada operasi cukai rokok. Itu bersama-sama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta," kata dia.
Noviar menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan kesehatan untuk menertibkan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran yang belum lama ini diteken Presiden RI Joko Widodo.
Menurut dia, apabila PP tersebut nantinya diturunkan melalui peraturan Menteri Keuangan, penindakan penjualan rokok eceran menjadi tupoksi Bea Cukai dan penertibannya memungkinkan menggandeng satpol PP.
"Kami menunggu apakah turunannya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau tidak," kata dia.
Meski tugas pokok satpol PP hanya terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menurut Noviar, pihaknya bisa memberikan dukungan personel apabila diminta instansi terkait.
Noviar memastikan jumlah personel Satpol PP DIY memadai untuk menjangkau para pedagang rokok eceran hingga level kabupaten.
"Kalau seandainya dari kantor bea cukai-nya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin (c) dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa.
Dalam Pasal 434 tertulis ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.