Sleman (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya menyiapkan dan mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui beberapa kebijakan bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

"Kebijakan tersebut seperti deteksi dini ke perusahaan bersama LKS Tripartit, pemberian pendampingan bipartit, hingga membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Erny Maryatun di Sleman, Selasa.

Menurut dia, kasus pengangguran yang disebabkan oleh PHK menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman, dan berbagai kebijakan ditempuh pemerintah daerah untuk mengatasi problematika tersebut.

"Pendampingan bipartit dilaksanakan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit, baik dari perusahaan atau pihak pekerja. Kemudian memberikan format yang sesuai dengan produk bipartit seperti tata tertib secara tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama, hingga edukasi tata cara bipartit yang baik oleh kedua belah pihak," katanya.

Ia mengatakan, di Kabupaten Sleman LKS Tripartit berfungsi untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan menjaga harmonisasi pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan.

"Sementara dalam menangani perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi bagi pekerja dan pengusaha," katanya.

Erny mengatakan, mediasi diberikan apabila pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam LKS Bipartit, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan bagi kedua pihak.

"Fasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial dilaksanakan dengan menunjuk mediator, menerima klarifikasi dari pihak yang berperkara, menerima keterangan dari pihak yang berperkara, memberikan alternatif penyelesaian sengketa, memfasilitasi terbentuknya perjanjian bersama, dan mengeluarkan produk mediasi tersebut dalam bentuk anjuran atau risalah mediasi," katanya.

Ia mengatakan, terkait hal ini Disnaker Sleman sangat terbuka sebagai mediator yang menengahi, mencari solusi, hingga memberikan anjuran untuk segala benturan kepentingan buruh dengan pengusaha.

"Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh serta tujuan bisnis perusahaan dapat tercapai dengan baik," katanya.

 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024