Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan sebanyak 1.396 narapidana di provinsi ini menerima remisi atau pengurangan masa hukuman HUT Kemerdekaan ke-79 RI.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Agung mengatakan dari 1.396 narapidana, sebanyak 1.346 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.
Sementara itu, sebanyak 46 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum II atau langsung bebas, dan 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Agung menuturkan pada 17 Agustus 2024, Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di sembilan unit pelaksana teknis lapas/rutan/LPKA di DIY.
SK remisi usulan tersebut diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (15/8).
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sultan HB X.
Sultan berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi mampu memanfaatkannya untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," tutur Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Agung mengatakan dari 1.396 narapidana, sebanyak 1.346 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.
Sementara itu, sebanyak 46 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum II atau langsung bebas, dan 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Agung menuturkan pada 17 Agustus 2024, Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di sembilan unit pelaksana teknis lapas/rutan/LPKA di DIY.
SK remisi usulan tersebut diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (15/8).
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sultan HB X.
Sultan berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi mampu memanfaatkannya untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," tutur Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.