Polda DIY menegaskan tidak intervensi penyelidikan kematian Darso

id Polda DIY,Polda Jateng,Polresta Yogyakarta,Kematian Darso

Polda DIY menegaskan tidak intervensi penyelidikan kematian Darso

Sejumlah dokter Forensik keluar dari tenda usai proses autopsi jenazah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso (43) di TPU Sekrakal, Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025). Ekshumasi yang digelar Polda Jateng untuk memperdalam penyelidikan penyebab kematian Darso, warga Kota Semarang, Kecamatan Mijen itu diduga tewas akibat dianiaya enam anggota polisi Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan enam anggota Polresta Yogyakarta.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komaris Besar Polisi Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa, menyatakan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah penanganan Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Pokoknya kita mengikuti proses penyelidikan dan penyidikannya seperti apa. Artinya kita hanya menunggu dan kita tentunya tidak ingin intervensi Polda Jateng, karena memang kasusnya dilaporkan di sana dan ditangani oleh Polda Jateng," ujar Ihsan.

Dia memastikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan, termasuk menghadirkan anggota Polresta Yogyakarta saat dibutuhkan Polda Jateng dalam proses penyelidikan.

"Kami dari Polda DIY, dalam hal ini Polresta Yogyakarta akan mendukung penuh seluruh proses penyidikan maupun penyelidikan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Polda Jateng," tutur Ihsan.

Hingga saat ini, menurut dia, keenam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat masih aktif bertugas.

Meski demikian, Ihsan enggan membeberkan identitas atau pangkat enam personel tersebut.

Sebelumnya, keluarga Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas, melaporkan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan tiga hingga enam personel polisi itu terjadi pada September 2024.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY pun telah memeriksa enam anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terkait laporan itu.

Mereka sebelumnya melakukan penjemputan terhadap Darso pada 21 September 2024 untuk penyelidikan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada 12 Juli 2024.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025