Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pelayanan informasi pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada Kulon Progo 2024.
"Hampir semua partai politik dan tim pendukung bertanya informasi soal persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon. Kami membuka layanan pada hari dan jam kerja," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Jumat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam pelaksanaan pendaftaran, lanjut dia, bakal pasangan calon (paslon) harus memenuhi persyaratan sebagai paslon dengan melengkapi persyaratan pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, lanjut dia, juga memperhatikan Keputusan KPU Nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 ada beberapa persyaratan calon, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Persyaratan lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Persyaratan lainnya bagi calon yang memiliki jabatan-jabatan tertentu," katanya.
Dalam pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan, kata Aris, KPU RI, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemenuhan dokumen persyaratan.
Adapun jadwal pendaftaran bakal pasangan calon serta pemeriksaan kesehatan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
"Untuk persiapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, kami telah melakukan penetapan rumah sakit atas rekomendasi dua rumah sakit yang diberikan oleh dinas kesehatan," katanya.
Menurut Aris, pendaftaran bakal pasangan calon akan menjadi momentum penting untuk perjalanan demokrasi dan kepemimpinan di Kabupaten Kulon Progo.
Oleh karena itu, lanjut dia, pendaftaran bukan hanya pemenuhan prosedur pelaksanaan pemilihan kepala daerah, melainkan juga momentum penyadaran politik dan peningkatan partisipasi masyarakat.
"Hampir semua partai politik dan tim pendukung bertanya informasi soal persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon. Kami membuka layanan pada hari dan jam kerja," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Jumat.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam pelaksanaan pendaftaran, lanjut dia, bakal pasangan calon (paslon) harus memenuhi persyaratan sebagai paslon dengan melengkapi persyaratan pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, lanjut dia, juga memperhatikan Keputusan KPU Nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 ada beberapa persyaratan calon, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Persyaratan lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Persyaratan lainnya bagi calon yang memiliki jabatan-jabatan tertentu," katanya.
Dalam pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan, kata Aris, KPU RI, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemenuhan dokumen persyaratan.
Adapun jadwal pendaftaran bakal pasangan calon serta pemeriksaan kesehatan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
"Untuk persiapan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, kami telah melakukan penetapan rumah sakit atas rekomendasi dua rumah sakit yang diberikan oleh dinas kesehatan," katanya.
Menurut Aris, pendaftaran bakal pasangan calon akan menjadi momentum penting untuk perjalanan demokrasi dan kepemimpinan di Kabupaten Kulon Progo.
Oleh karena itu, lanjut dia, pendaftaran bukan hanya pemenuhan prosedur pelaksanaan pemilihan kepala daerah, melainkan juga momentum penyadaran politik dan peningkatan partisipasi masyarakat.