Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyediakan tempat pemungutan suara (tps) lokasi khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pajangan guna mengakomodir pemilih dari warga binaan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah bersurat kepada KPU RI meminta ada tps lokasi khusus di Rutan, dan disetujui ada satu tps lokasi khusus di Rutan Pajangan Bantul," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Senin.

Menurut dia, penyediaan tps di lokasi khusus tersebut mendasari adanya Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, bahwa lokasi khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu hanya diatur di dua lokasi.

Dia menyebut, yang pertama lokasi khusus di daerah relokasi bencana, guna mengakomodir warga yang terdampak bencana, kemudian kedua karena adanya tahanan atau narapidana yang menghuni Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Dan di Bantul karena punya rutan yang sampai dengan tanggal 27 November itu ada yang ditahan 140 pemilih di sana, sehingga ketentuan akhirnya KPU Bantul bersurat kepada KPU RI meminta ada lokasi khusus di Rutan," katanya.

Joko mengatakan, kebijakan dalam penentuan tps di lokasi khusus dalam Pilkada ini berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilu 2024, yang mana tps lokasi khusus juga disediakan di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan.

"Dalam ketentuan UU, lokasi khusus dalam Pilkada hanya ada dua, karena bencana dan pemilih yang ada di rutan dan lapas, selebihnya tidak ada lokasi khusus, karena Pilkada itu lokal. Kalau pemilu itu nasional se-Indonesia, sehingga perlu ada lokasi lokasi khusus yang diatur," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Daftar pemilih sementara (dps) untuk Pilkada Bantul telah ditetapkan KPU Bantul beberapa waktu lalu sebanyak 747.400 orang, terdiri jumlah pemilih laki laki sebanyak 366.149 orang dan pemilih perempuan sebanyak 381.251 orang.

"Untuk proses proses efisiensi dan proses yang lain KPU RI menetapkan maksimal 600 pemilih per tps, dan dengan dioptimalisasi masing masing tps jumlah pemilihnya di rata rata 500 pemilih, sehingga ketemu jumlah di Bantul 1.487 tps, satu diantaranya tps lokasi khusus," katanya.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024