Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin.

“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti melalui siaran pers diterima di Jakarta.



Dijelaskan Mukti, pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.

Namun begitu, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.



Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB. Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY telah periksa majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Ronald Tannur

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024