KY apresiasi Kejagung menetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap

id KY,Komisi Yudisial,Ronald Tannur,MA,Suap,Kejaskaan Agung

KY apresiasi Kejagung menetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KY, Jakarta. ANTARA/HO-KY RI/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap di PN Surabaya.

"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Mukti, kasus ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Hal, lanjut dia, tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.

Karenanya, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

Tidak hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY apresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap