Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap di PN Surabaya.
"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mukti, kasus ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Hal, lanjut dia, tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.
Karenanya, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.
Tidak hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY apresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Berita Lainnya
Keluarga siswa korban tembak polisi kecewa tidak dipanggil Komisi III
Selasa, 3 Desember 2024 19:01 Wib
Komisi VII DPR usulkan ANTARA, TVRI dan RRI digabung menjadi satu lembaga
Senin, 2 Desember 2024 18:44 Wib
Menlu: Posisi politik luar negeri Indonesia tetap non blok
Senin, 2 Desember 2024 13:49 Wib
DPR sebut Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 18:29 Wib
Ketua Komisi III sebut isu adanya partai cokelat pada Pilkada 2024 hoaks
Sabtu, 30 November 2024 4:28 Wib
Jelang Pilkada, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ajak Gen Z lawan politik uang
Minggu, 24 November 2024 16:25 Wib
Anggota Komisi VII minta penghapusan DAK pariwisata ditimbang lagi
Kamis, 21 November 2024 5:30 Wib
Komisi X DPR: Kualitas pembelajaran di Yogyakarta bisa jadi percontohan
Rabu, 20 November 2024 22:35 Wib