Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu, menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049.

Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan sepuluh parpol tak lolos parlemen pada Pemilu 2024

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024