Yogyakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini menjaga neralitas dengan tidak terjebak dalam aktivitas politik praktis menjelang Pilkada 2024.
"Teman-teman (ASN) agar berhati-hati untuk jaga netralitasnya karena ya kita itu kadang tidak mengerti atau mungkin tidak bermaksud apa-apa, tapi kebetulan ada di posisi itu (kegiatan politik praktis)," kata Kepala BKD DIY Amin Purwani di Yogyakarta, Senin.
Amin mengatakan tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri undangan pihak tertentu sepanjang ditujukan secara kelembagaan.
Namun dia berpesan agar ASN cermat memosisikan diri sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Bisa jadi misalkan keambil fotonya atau apa," kata dia.
Amin menyatakan akan menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan indikasi ASN tidak netral dalam Pilkada 2024.
Dia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.
"Nanti kalau pun ada yang lapor sepanjang (ASN) masih bisa membuktikan (tidak terlibat politik praktis) monggo saja," kata dia.
Menurut Amin, pengawasan terhadap netralitas ASN secara khusus bakal dilakukan oleh Inspektorat DIY.
Sementara itu, bagi ASN yang hendak mendaftar menjadi peserta Pilkada 2024, Amin meminta yang bersangkutan mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Dulu bakal calon sudah harus mundur sebagai ASN. Kalau sekarang kan tidak, kalau sekarang kalau sudah ditetapkan sebagai calon baru mundur," kata dia.
"Teman-teman (ASN) agar berhati-hati untuk jaga netralitasnya karena ya kita itu kadang tidak mengerti atau mungkin tidak bermaksud apa-apa, tapi kebetulan ada di posisi itu (kegiatan politik praktis)," kata Kepala BKD DIY Amin Purwani di Yogyakarta, Senin.
Amin mengatakan tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri undangan pihak tertentu sepanjang ditujukan secara kelembagaan.
Namun dia berpesan agar ASN cermat memosisikan diri sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Bisa jadi misalkan keambil fotonya atau apa," kata dia.
Amin menyatakan akan menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan indikasi ASN tidak netral dalam Pilkada 2024.
Dia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.
"Nanti kalau pun ada yang lapor sepanjang (ASN) masih bisa membuktikan (tidak terlibat politik praktis) monggo saja," kata dia.
Menurut Amin, pengawasan terhadap netralitas ASN secara khusus bakal dilakukan oleh Inspektorat DIY.
Sementara itu, bagi ASN yang hendak mendaftar menjadi peserta Pilkada 2024, Amin meminta yang bersangkutan mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Dulu bakal calon sudah harus mundur sebagai ASN. Kalau sekarang kan tidak, kalau sekarang kalau sudah ditetapkan sebagai calon baru mundur," kata dia.