Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban kasus penipuan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.
"DePA-RI tidak hanya berhenti pada level retorika, namun akan melakukan aksi. Di Agustus ini, salah satu wakil kami bertolak ke Jepang untuk membantu secara cuma cuma kasus penipuan ratusan penempatan tenaga kerja asing yang berada di Jepang," kata Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid di Yogyakarta, Minggu.
Pernyataan itu disampaikannya disela kegiatan Launching dan Musyawarah Nasional (Munas) I DePA-RI di Yogyakarta, yang dihadiri para advokat seluruh Indonesia juga pejabat dan para dosen hukum serta guru besar hukum di wilayah Yogyakarta.
Dia mengatakan, para calon TKA dijanjikan pekerjaan di negeri Sakura, setelah menyetor sejumlah uang, akan tetapi ternyata pekerjaan yang dijanjikan bohong belaka.
"Kami telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo untuk penanganan kasus TKA tersebut," katanya.
Dia mengatakan, DePA-RI akan terus berkoordinasi dengan KBRI untuk menjalin kerja sama dengan pengacara di Jepang, serta membentuk task force untuk penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah tersebut sebagai salah satu upaya bahwa para advokat yang mau terlibat dengan persoalan masyarakat bangsa dan negara. Mereka terpanggil untuk berbuat ketika melihat ketidakadilan, kedzaliman, serta penindasan.
"Lahirnya DePA-RI diharapkan memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di Tanah Air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap, namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedzaliman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, selama memimpin DePA-RI, berjanji tidak akan pernah bersikap partisan, namun tetap akan independen, berdiri di atas semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.
"Sekali lagi, saya akan berada di tengah bersama rakyat pencinta kebenaran dan keadilan, tidak ke kanan, tidak ke kiri, tidak akan membedakan suku, agama, ras, serta perbedaan pandangan politik," katanya.
Pihaknya juga akan tetap mengawal profesi advokat, dan DePA-RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar dan selalu berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan cara itu DePA-RI akan jaya serta terus berjuang untuk kebenaran, keadilan, hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi dengan terus memikul tekad 'justisia omnibus' atau keadilan untuk semua," kata Luthfi Yazid.
DePA-RI beri bantuan hukum cuma cuma kasus penipuan TKI di Jepang
Peluncuran dan Musyawarah Nasional I Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Yogyakarta. Minggu (25/8/2024) (ANTARA/Hery Sidik)