Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan program eliminasi malaria hingga pelosok-pelosok kelurahan supaya terbebas malaria.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Jumat, mengatakan penyakit malaria menjadi salah satu penyakit menular yang saat ini masih ditemukan di daerah itu.

"Walaupun Kabupaten Kulon Progo telah mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan, bukan berarti sudah tidak ada kasus malaria di Kabupaten Kulon Progo. Kami intensif sosialisasi pencegahan malaria," kata dia.

Ia mengatakan masih didapatkan nyamuk penyebar penyakit malaria yaitu nyamuk Anopheles di Kabupaten Kulon Progo.

Salah satu penyebab penyakit malaria belum dapat dihilangkan dari Kulon Progo, katanya, terkait dengan kondisi geografis, di mana ada tiga jenis dataran, yaitu dataran pantai di wilayah selatan, dataran di wilayah tengah, dan dataran tinggi di wilayah utara atau yang sering disebut sebagai Pegunungan Menoreh.

"Selama ini, kasus malaria terbanyak ada di wilayah pegunungan Menoreh, khususnya di Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Girimulyo, serta Kapanewon Kokap," katanya.

Secara administratif, katanya, Pegunungan Menoreh di tiga wilayah kabupaten, yaitu Purworejo, Magelang, dan Kulon Progo.

Dengan beradanya Pegunungan Menoreh di tiga wilayah kabupaten ini, maka upaya pemberantasan malaria secara serentak menjadi hal yang harus dilakukan oleh tiga pemerintah kabupaten tersebut karena akan menjadi lebih efektif, efisien, dan optimal.

"Langkah serentak ini telah dituangkan dalam dokumen perjanjian lintas batas khususnya dalam penanganan penyakit malaria," katanya.

Sri Budi mengatakan dalam pemberantasan malaria dikenal empat tahap, yaitu masa pemberantasan, masa pre-eliminasi, masa eliminasi, serta masa pemeliharaan.

Eliminasi malaria merupakan pemutusan mata rantai penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografi tertentu secara berkesinambungan untuk menekan penyakit serendah mungkin sehingga tidak lagi menjadi masalah kesehatan.

"Tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk mencapai eliminasi malaria adalah API kurang dari 1 per 1.000 penduduk, positivel rate kurang dari lima persen, dan tidak ada penularan malaria setempat selama tiga tahun berturut-turut," katanya.

Ia mengatakan dalam rangka mendukung terlaksana eliminasi malaria di Kabupaten Kulon Progo telah diterbitkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2023 tentang Eliminasi Malaria. Target mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria tertunda dua kali, yaitu pada 2016 dan 2019 oleh karena masih ditemukan kasus indigenus atau penularan setempat di kabupaten itu.

Dengan diterima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo pada 31 Mei 2022 maka selanjutnya daerah itu memasuki masa pemeliharaan eliminasi malaria.

"Dalam rangka mendukung terlaksananya masa pemeliharaan eliminasi malaria di wilayah Kabupaten Kulon Progo maka telah dikeluarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Status Bebas Malaria di Kabupaten Kulon Progo," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024