Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan pengawasan menjelang tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Kami telah menginstruksikan semua jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh bakal pasangan calon," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bantul M. Rifqi Nugroho di Bantul, Sabtu.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, lanjut dia, masa kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Pengawasan ini agar kegiatan yang dihadiri oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak untuk berkampanye," kata Rifqi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul tersebut.
Selain terhadap kegiatan bakal paslon, kata dia, jajaran pengawas pemilihan juga akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penggunaan fasilitas maupun program-program pemerintah.
Apalagi, kata dia bakal calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik pada Pilkada Bantul 2024 merupakan calon petahana. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Joko Purnomo maju kembali mendaftarkan diri sebagai calon bupati.
Menurut dia, hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan program atau fasilitas pemerintah untuk kepentingan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami akan mengoptimalkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada kampanye sebelum memulai masa kampanye," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bantul telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan Abdul Halim Muslih-Suharyanto, Joko B. Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
Bawaslu Bantul mengintesifkan pengawasan jelang masa kampanye Pilkada
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik