Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertekad terus mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih hingga menghasilkan data pemilih yang valid komprehensif dan mutakhir untuk Pilkada 2024.
Setelah daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan selama 10 hari, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Selasa, ada sejumlah tanggapan atau masukan masyarakat maupun saran perbaikan dari jajaran pengawas pilkada.
DPS di daerah ini, tercatat 345.952 orang terdiri atas 168.535 laki-laki dan 177.417 perempuan.
Saat ini, kata Marwanto, KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajaran penyelenggara ad hoc sedang menindaklanjuti masukan masyarakat maupun saran perbaikan dari jajaran pengawas.
"Untuk itu, kami mengawal setiap tahapannya," kata Marwanto usai mengikuti rapat koodinasi persiapan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Selain memperbaiki DPS, lanjut dia, berdasarkan masukan masyarakat dan saran perbaikan pengawas, jajaran KPU juga melakukan perbaikan DPS atas dasar analisis di internal mereka.
"Semua untuk menuju DPSHP yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September," katanya.
Marwanto mengatakan bahwa pihaknya fokus pengawasan terhadap masih adanya potensi pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih ada di DPS, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk di DPS, dan pemilih yang tidak atau belum memiliki identitas kependudukan.
Jika hanya berdasarkan ketentuan formal regulasi belaka, kata dia, pendataan pemilih berdasarkan prinsip de jure, warga yang tidak punya identitas kependudukan bisa diabaikan. Akan tetapi, pihaknya bersemangat menyelamatkan hak pilih secara substantif.
Oleh karena itu, sejak awal ketika KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan DPS, pihaknya mengimbau warga setempat yang tidak memiliki identitas kependudukan ada kepedulian.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi KPU setempat dan Disdukcapil Kulon Progo yang juga punya pemahaman yang sama sehingga disdukcapil berencana jemput bola untuk melakukan rekam kependudukan terhadap warga yang tidak punya identitas kependudukan agar bisa berpartisipasi pada Pilkada 2024.
Setidaknya, menurut dia, ada tiga pemilih di Kulon Progo yang tidak punya identitas kependudukan sehingga nama mereka tidak bisa masuk daftar pemilih.
Dari tiga warga tersebut, lanjut dia, dua tinggal di Kapanewon Lendah dan satu tinggal di Kapanewon Galur.
"Kami beserta jajaran pengawas ad hoc di panwaslu kecamatan maupun panwaslu kalurahan akan terus mengawal tiga pemilih tersebut untuk menyelamatkan hak konstitusionalnya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto.
Bawaslu Kulon Progo bertekad kawal pemutakhiran DPS Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto. ANTARA/Sutarmi