Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (AKAR) mendukung upaya mewujudkan kemandirian energi listrik di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui pengembangan potensi energi baru terbarukan (EBT) di seluruh desa di provinsi itu.
Ketua Lembaga AKAR Saktya Rini Hastuti saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa mengatakan, pemanfaatan EBT dibutuhkan mengingat masih banyak masyarakat di perbukitan serta pesisir di provinsi ini yang kerap mengalami gangguan aliran listrik.
"Mungkin sebagian dari dana desa bisa digunakan untuk itu. Sebetulnya ada alternatif-alternatif yang bisa didorong untuk penggunaan energi baru terbarukan misalnya solar panel," ujar dia.
Menurut dia, pengarusutamaan EBT di seluruh perdesaan di DIY berpeluang digarap dengan mengoptimalkan potensi energi alternatif yang ada seperti matahari dan angin.
Saktya Rini mengemukakan, berdasarkan hasil indepth interview Lembaga Advokasi Konsumen Rentan pada November 2023 di Kelurahan Giriwungu, Kelurahan Girimulyo, dan Kelurahan Girikarto di Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
Menurut dia, listrik di tiga kelurahan tersebut kerap mengalami kematian karena faktor cuaca dan kontur geografis wilayah alam setempat.
"Listrik yang sering mati, menyebabkan kurangnya penerangan di malam hari serta kerugian bagi warga yang mempunyai usaha ekonomi produktif dengan menggunakan listrik sebagai sumber energi," kata dia.
Dia menilai situasi geografis DIY dengan bentang alam seperti area pegunungan, pesisir, ataupun daerah landai, menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi.
Karena itu, Saktya Rini menuturkan agar masalah pemadaman listrik tersebut selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata, dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya, EBT perlu dioptimalkan di seluruh desa di DIY.
Menurut dia, pemanfaatan EBT di perdesaan memungkinkan karena Pemda DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Energi Terbarukan.
Sebagai regulator, menurut dia, Pemda DIY bisa menumbuhkan sistem yang mendukung untuk penggunaan energi solar panel, baik fasilitas publik, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
Akademisi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Siti Sumaryatiningsih mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Desa, desa berpeluang memunculkan prakarsa untuk berinovasi, termasuk mengembangkan energi alternatif menggunakan dana desa.
"Semangat dari UU Desa adalah desa tidak lagi menjadi objek tapi subjek untuk menyejahterakan masyarakatnya," kata Siti.
Ketua Lembaga AKAR Saktya Rini Hastuti saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa mengatakan, pemanfaatan EBT dibutuhkan mengingat masih banyak masyarakat di perbukitan serta pesisir di provinsi ini yang kerap mengalami gangguan aliran listrik.
"Mungkin sebagian dari dana desa bisa digunakan untuk itu. Sebetulnya ada alternatif-alternatif yang bisa didorong untuk penggunaan energi baru terbarukan misalnya solar panel," ujar dia.
Menurut dia, pengarusutamaan EBT di seluruh perdesaan di DIY berpeluang digarap dengan mengoptimalkan potensi energi alternatif yang ada seperti matahari dan angin.
Saktya Rini mengemukakan, berdasarkan hasil indepth interview Lembaga Advokasi Konsumen Rentan pada November 2023 di Kelurahan Giriwungu, Kelurahan Girimulyo, dan Kelurahan Girikarto di Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
Menurut dia, listrik di tiga kelurahan tersebut kerap mengalami kematian karena faktor cuaca dan kontur geografis wilayah alam setempat.
"Listrik yang sering mati, menyebabkan kurangnya penerangan di malam hari serta kerugian bagi warga yang mempunyai usaha ekonomi produktif dengan menggunakan listrik sebagai sumber energi," kata dia.
Dia menilai situasi geografis DIY dengan bentang alam seperti area pegunungan, pesisir, ataupun daerah landai, menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi.
Karena itu, Saktya Rini menuturkan agar masalah pemadaman listrik tersebut selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata, dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya, EBT perlu dioptimalkan di seluruh desa di DIY.
Menurut dia, pemanfaatan EBT di perdesaan memungkinkan karena Pemda DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Energi Terbarukan.
Sebagai regulator, menurut dia, Pemda DIY bisa menumbuhkan sistem yang mendukung untuk penggunaan energi solar panel, baik fasilitas publik, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
Akademisi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Siti Sumaryatiningsih mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Desa, desa berpeluang memunculkan prakarsa untuk berinovasi, termasuk mengembangkan energi alternatif menggunakan dana desa.
"Semangat dari UU Desa adalah desa tidak lagi menjadi objek tapi subjek untuk menyejahterakan masyarakatnya," kata Siti.